TVPChannel.Co.id, Bandarlampung —
Kuasa Hukum Karomani, Ahmad Handoko membantah secara tegas bahwa uang dalam amplop putih bertuliskan inisial SAS yang diberikan saksi Mualimin kepada mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bukan uang "infak" dari Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung tetapi itu adalah uang yang diberikan kepada Said Aqil saat itu berasal dari kantong pribadi Karomani sendiri.
"Terkait Kesaksian pak mualimin di persidangan mengenai uang Rp 30 juta pada saat acara peresmian gedung LNC yang diberikan ke KH said aqil siroj bukan bersumber dari uang suap," ungkapnya, Jumat (27/1/2023).
Lebih lanjut, Handoko menyampaikan hal tersebut setelah pihaknya melakukan klarifikasi terhadap Rektor Non Aktif Prof Karomani.
"Beliau Prof Karomani membantah dengan tegas bahwa keterangan pak mualimin tidak benar," jelasnya.
Kemudian, menurutnya Saksi Mualimin salah catat saat itu, dan Handoko pun telah memastikan, uang itu merupakan murni dari kantong pribadi Prof Karomani.
"Salah catat Mualimin, karena jelas uang Rp30 juta adalah bisyaroh (pengganti transport) yang bersumber dari pribadi beliau prof karomani, tidak ada sangkut pautnya dengan uang sumbangan infaq mahasiswa baru unila," tegasnya.
Perlu diketahui sebelumnya diberitakan, Nama mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) turut disebut dalam Persidangan Terdakwa Karomani, Muhammad Basri, dan Heryandi, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila).
Hal tersebut disampaikan Saksi bernama Mualimin, dosen honor Unila yang dijadikan saksi dalam perkara tersebut.
Jaksa penuntut KPK Agus Prasetya Raharja menanyakan terkait catatan tulisan tangan Mualimin yang menjadi barang bukti atas perkara tersebut. Yang dalam catatan itu tertulis sebuah inisial SAS dan nominal sejumlah Rp 30 juta.
Diketahui, Mualimin merupakan orang kepercayaan mantan Rektor Unila, Karomani, dalam mengumpulkan infak untuk pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).
"Itu amplop Rp 30 juta untuk siapa? Amplop SAS," tanya jaksa
Saksi Mualimin menjawab dengan menyebut nama lengkap dan jabatan penerima amplop tersebut yang disebutnya Ketua Umum PBNU.
"Said Aqil Siradj yang ketua PBNU," jawab saksi Mualimin.
"Kebutuhannya apa?," Jaksa kembali menanyakan.
Mualimin menjawab uang itu diberikan saat Said Aqil datang ke Lampung. Namun, Mualimin tidak menjelaskan kapan Said Aqil itu datang.
"Kebutuhannya beliau datang ke Lampung, ngisi pengajian," jelas Mualimin.
Mualimin juga menyampaikan bahwa Said Aqil tidak mengetahui uang itu berasal dari "infak" calon mahasiswa baru. "Pak kyai enggak tahu," tandasnya. (*)