Handoko : Putusan Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung Dianggap Sudah Sudah Sesuai Fakta Persidangan

TVPChannel.Co.id, Lampung — Penasehat Hukum, Ahmad Handoko menyatakan Pasal 338 KUHP yang dinyatakan terbukti terhadap kliennya terdakwa Rudi Suryanto, Mantan PS (pejabat sementara) Kanit Provost Polsek Way Pengubuan dianggap sudah sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih, Lampung Tengah. 

Pengacara terdakwa, Ahmad Handoko mengatakan Pasal 338 KUHP pikir-pikir atas putusan majelis Hakim tersebut. "Klien kami Rudi Suryanto hanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 388 KUHP, bukan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana," tutur Handoko.

"Putusan Mejelis Hakim dengan menerapkan Pasal 338 KUHP bukan 340 KUHP sudah tepat sebagaimana argumentasi kami penasehat hukum dalam pledoi kami," kata Handoko di Bandar Lampung, Jumat (6/1/2023).

Menurutnya, unsur "direncanakan" sebagaimana yang dituntutkan jaksa pada dakwaan primer tidak terbukti. "Berdasarkan fakta persidangan telah terbukti penembakan oleh terdakwa ke korban dilakukan terdakwa dalam kondisi emosi yang tinggi dan gejolak batin yang tidak tenang karena terdakwa dan istrinya sering diejek oleh korban," kata Handoko.

Pada keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan, sambung Handoko, unsur pembunuhan yang dikategorikan dalam Pasal 340 KUHP tidak terlihat. "Unsur direncanakan itu harus dibuktikan terdakwa dalam memutuskan melakukan kehendak membunuh dengan tenang, hal ini sebagaimana pendapat para ahli dan yurisprudensi," kata Handoko

Meski sependapat dengan majelis hakim terkait pasal yang dilanggar terdakwa, Handoko menambahkan, vonis 12 tahun penjara ini masih didiskusikan dengan terdakwa Rudi. "Kita masih pikir-pikir dan mendiskusikannya dengan terdakwa, apakah akan menerima atau menempuh upaya hukum lain (banding)," ungkap Handoko.

Diberitakan sebelumnya, mantan PS Kanit Provost Polsek Way Pengubuan Rudi Suryanto divonis 12 tahun penjara atas kasus penembakan terhadap rekan kerjanya, Aipda Ahmad Karnaen. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih menyatakan terdakwa hanya terbukti dalam dakwaan kedua yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak