Buronan Korupsi Kejati Lampung Berhasil Ditangkap

TVPChannel.Co.id, Lampung — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berhasil mengamankan terpidana Hi. Husri Aminudin Bin Hi. M. Husein terkait kasus korupsi dana Alokasi Khusus Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah.

Terpidana yang merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Lampung Tengah ditangkap di Gria Pantasi Way Halim Permai Kecamatan Way Halim Kota Bandar Lampung, Jumat, 10 Februari 2023.                                                                                                                                                                      
Identitas tersangka yang diamankan, yaitu:
Nama                  : Hi. Husri Aminudin Bin Hi. M. Husein 
Tempat lahir          : Bukit Kemuning 
Umur/tanggal lahir  : 58 tahun / 03 Oktober 1964
Jenis kelamin         : Laki - laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Amir Hamzah No. 5 LK.1 RT. 006 Gotong Royong Tanjungkarang, Bandar Lampung 
Agama                 : Islam
Pekerjaan         : Wiraswasta 

Berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1 A Nomor : 27/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Tjk. Hi. Husri Aminudin merupakan TERSANGKA dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan Pengadaan Buku SD/SMP, Alat Peraga, Alat Laboratorium Bahasa dan Pengadaan Meubeulair pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus TA. 2010 melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 500 juta serta uang pengganti sejumlah Rp. 9.601.378.895.

Hi. Husri Aminudin diamankan karena ketika dipanggil sebagai tersangka secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari Lampung Tengah, yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut dan oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam proses pengamanan, Tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Tersangka dibawa dan ditahan di Lapas Kelas 1 Bandar Lampung 

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak