TVPChannel.Co.id, Bandarlampung — Rayakan Hari Raya Nyepi, Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung yang beragama Hindu menerima remisi pada, Rabu (22/3) pukul 08.00 WIB.
Kegiatan pemberian remisi Hari Raya Nyepi 2023
diserahkan secara simbolis oleh Kalapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung, Porman Siregar beserta Kasi Binadik dan jajaran pejabat struktural lainya yang dilaksanakan di Aula Lapas Narkotika Bandarlampung.
Diketahui bahwa WBP yang mendapat remisi tersebut telah memenuhi persyaratan Seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, Serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas. Adapun rincian besaran remisi yang didapat kedua WBP tersebut sebesar 15 Hari.
Kemudian juga sebagai apresiasi kepada WBP yang telah berhasil menjalani masa pidana dan program pembinaan dengan baik, sekaligus motivasi bagi WBP untuk selalu kooperatif dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.