TVPchannel.co.id, Lampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggelar penyuluhan hukum dengan audiensi para santri melalui program Jaksa Masuk Pesantren (JMP) di Pondok Pesantren Nurul Huda (LDII) Jalan Serbajadi, Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Kamis 6 April 2023.
Kepala Kejati Lampung, Nanang Sigit Yulianto menyampaikan, bahwa kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan program khusus dari Kejaksaan Agung.
"Iya, jadi kejaksaan ada program penyuluhan hukum untuk para pelajar, mahasiswa, santri, dan pada hari ini kita khususkan untuk para pesantren-pesantren," ungkapnya saat diwawancarai.
Lebih lanjut, Nanang pun berharap para adik-adik santri ini bisa paham dengan masalah hukum, walaupun sekedar intinya.
"Jadi kegiatan ini sekaligus untuk memberikan pemahaman terhadap aturan hukum, baik itu hukum pemerintah maupun agama. Kami mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Ponpes Nurul Huda, yang telah mengizinkan kami melakukan penyuluhan hukum," jelasnya.
Disinggung, terkait para santri yang dihimbau melapor apabila melihat atau mengetahui adanya suatu permasalahan hukum. Nanang, menambahkan pihaknya terbuka lebar untuk menerima laporan dari para santri.
"Kita sediakan posko untuk para santri bisa melapor, baik melalui wa, telepon, ataupun datang langsung ke Kejati Lampung. Kami akui, terkadang para santri takut untuk melapor tapi kami harap para santri bisa melapor dan jangan takut," tuturnya.
Sementara itu, ucapan terimakasih juga disampaikan Ketua Umum Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Lampung dr Muhammad Aditya yang juga merupakan Dewan Pembina Pondok Pesantren Nurul Huda.
"Alhamdulillah, kami sangat bersyukur sekali, salah satu pondok pesantren binaan dari LDII menjadi tempat untuk kejaksaan tinggi lampung melakukan penyuluhan hukum. Banyak ilmu yang kami dapatkan, juga penyuluhan hukum ini sangat bermanfaat bagi kami semuanya," tandasnya. (*)