TVPChannel.Co.id, Bandarlampung —
Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung melakukan penyerahan remisi khusus Hari Raya Waisak kepada 4 orang narapidana beragama Buddha yang berada di dalam Lapas Narkotika. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Lapas pada Minggu 04 Juni 2023 pukul 09.00 WIB.
Penyerahan SK remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung Porman Siregar, A.Md.IP., S.H., M.H. beserta Kasi Binadik Lembaga Pemasyarakataan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Amaminur,S.H., M.H. dan Kasubsi Registrasi Lembaga Pemasyarakataan Narkotika Kelas IIA Bandarlampung, Heri Wijaya Sairat, S.H., S.Tr.Pas.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung, Porman Siregar, A.Md.IP., S.H., M.H mengatakan bahwa remisi ini diberikan dengan memperhatikan ketentuan yang telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Remisi yang diberikan diharapkan dapat memberikan semangat dan kebahagiaan kepada narapidana yang beragama Buddha.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk upaya pemerintah dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang adil dan manusiawi. Pemberian remisi kepada narapidana diatur secara terperinci, termasuk pemberian remisi khusus dalam rangka merayakan hari raya agama tertentu.
"Dalam semangat toleransi dan keadilan, Lapas Narkotika Bandarlampung memberikan remisi khusus kepada warga binaan yang merayakan Hari Raya Waisak. Kami berharap pemberian remisi ini dapat memberikan dampak positif dalam proses rehabilitasi warga binaan dan memperkuat ikatan sosial mereka," kata Kalapas Porman Siregar.
Kalapas juga berpesan agar warga binaan yang mendapatkan remisi diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk beribadah dan menjalin hubungan harmonis dengan sesama narapidana dan petugas Lapas.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh para pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung dan Warga Binaan. Pelaksanaan pemberian Remisi Khusus Waisak Tahun 2023 pada tahun ini telah dilakukan dengan tertib dan lancar.