TVPChannel.Co.id, Bandarlampung —
Mantan Dirut PT Domus Jaya Riksan Aripin melalui melalui tim Kuasa Hukum Indah Meylan, S.H., akan melaporkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Bengkulu dan Lampung ke Mabes Polri lantaran diduga adanya tindak pidana pemalsuan dan penggelapan isi dokumen karena tidak sesuai dengan Amar Putusan dari Komisi Informasi (KI) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung sampai tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.
"Hari ini kita melaksanakan eksekusi kedua kali untuk menyerahkan apa yang kita minta bukti permulaan atau keputusan pemeriksaan pajak 2013, Namun hal ini kami selaku kuasa hukum merasa keberatan atas apa yang dikasihkan tidak sesuai dengan Amar Putusannya ada kontradiktif yang akan dijelaskan oleh konsultan perpajakan," kata Indah Meylan selaku Kuasa Hukum Riksan Aripin.
"Didalam Amar putusan dari majelis Komisi Informasi dan jug di kuatkan sampai dengan putusan Mahkamah Agung bahwa isinya yang harus diberikan kepada pemohon atau penggugat yaitu surat keputusan atau Laporan Hasil Bukti Pemeriksaannya laporan bukti permulaan, akan tetapi sampai dengan eksekusi kedua keputusan atau Laporan Bukti Pemeriksaan ini tidak diterima," jelas Henry Kurniawan Konsultan Pajak, di PTUN Bandarlampung, Selasa (20/6/23).
Menurut kami, lanjut Henry, sebagai kuasa pajak atau praktisi pajak bahwa yang namanya keputusan itu bukan seperti surat biasa, surat yang disampaikan kepada pemohon hanya surat biasa yaitu surat konfirmasi, kalau keputusan itu menggunakan tata cara yang diamanatkan undang-undang nomor 15 tahun 2019 jadi itu ada tata cara dan ada bentuk ukuran yang menguat hal-hal tertentu misalnya konsideran atau huruf nya dan kewenangan penandatanganan.
"Jadi keputusan itu tidak ada di sidang eksekusi tadi bahwa keputusan itu tidak ada akan tetapi disini memunculkan masalah baru pada tanggal 3 Februari 2021 Kakanwil menyatakan dengan tegas dalam suratnya bahwa keputusan tersebut sudah diberikan pada pihak lain yang tentunya pihak yang berhak tidak diberikan," Jelas Henry.
Oleh karena itu, tambahnya, disitu menimbulkan unsur pidana kalau menurut kami, itu pembohongan atau menyembunyikan kalau emng bner keputusan itu ada. "Selanjutnya adalah surat yang kedua yang bisa dijadikan pilihan laporan hasil pemeriksaan bukti permulaan itu dicantumkan atau timbul oleh PMK 239 tentang Pemeriksaan Bukti Pemeriksaan dan memang harus disampaikan ketika waktunya habis laporan tersebut harus dikeluarkan," ucapnya.
Akan tetapi, kata Henry, pihak DJP mengkaitkan dengan pasal 8 ayat 3 pengungkapan ketidak kebenaran yang memang BAB nya terpisah terhadap unsur pidana yang ditemukan di dalam laporan pemeriksaan bukti permulaan dan sampai saat ini laporan itu tidak diberikan, kita memintanya karena ingin tahu sampai dimana unsur pidana yang disangkakan dan mengapa klein kami bisa di periksa bukti permulaan akan tampil di laporan pemeriksaan tersebut.
"Kami akan melakukan pelaporan terkait penggelapan dan pemalsuan isi dokumen langsung ke Mabes Polri, terkait ini sudah jelas amar putusan tidak sesuai apa yang dimintakan dal hal ini eksekusi namun justru membongkar kebobrokannya Dirjen Pajak tersendiri," tegas Indah Meylan.
Indah menjelaskan, dasar inilah kami akan melaporkan langsung tindak Pidana Dirjen Pajak Bengkulu dan Lampung. "Yang kami minta Amar Putusan tapi yang diberikan hanya pemberitahuan terkait eksekusi, ini bukan jawaban tapi ini menimbulkan dugaan kami untuk membongkar semuanya," ungkapnya.