TVPChannel.Co.id, Sumatera Selatan —
Penyidik tindak pidana korupsi pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan korupsi distribusi dan pengelolaan semen pada PT Semen Baturaja (persero) dan PT Batu Raja Multi Usaha (BMU) tahun 2017-2021.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Abdullah Noer Deny mengatakan, pihaknya melakukan penahanan terhadap dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Direktur Utama PT BMU tahun 2018, Laurencus Sianipar dan mantan Kepala Keuangan PT BMU tahun 2016-2017, Budi Oktarita.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan statusnya sudah ditingkatkan jadi tersangka, langsung dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Pakjo Palembang," katanya, Kamis 8 Juni 2023.
Dia melanjutkan keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang diperkuat keterangan sebanyak 15 orang saksi dan ahli.
Berdasarkan proses pemeriksaan lanjut dia, para tersangka kemudian diduga kuat terlibat dalam penyimpangan distribusi dan pengelolaan semen yang menjadi tanggung jawab perusahaan mereka tahun 2017-2021.
"Dalam perkara ini ada potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sekitar Rp30 miliar. Namun, besaran nilai kerugian keuangan negara secara rincinya masih dalam proses perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan," ujarnya.
PT BMU tersebut merupakan anak perusahaan dari PT Semen Baturaja terkait distribusi dan pengelolaan semen yang berkantor di Komplek Ogan Permata Indah, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.
Atas perkara tersebut, keduanya dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Juncto Pasal 18 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi nomor 20 tahun 2001, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (kesatu).
Kemudian, Pasal 8 Juncto Pasal 18 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi nomor 20 tahun 2001, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (kedua).