TVPChannel.Co.id, Bandarlampung — Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung meningkatkan status penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kupedes, dan Kredit Ultra Mikro pada salah satu Bank BUMN di Lampung. Hal tersebut diungkapkan Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin didampingi Kasidik Pidsus Kejati Lampung, Krisnandar dan Kasipenkum kejati Lampung I Made Agus Putra saat menggelar jumpa pers di gedung Pidsus Kejati Lampung, Kamis (20/07)
Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin menjelaskan dugaan korupsi tersebut bermula pada awal tahun 2022 yang dilakukan oleh seorang mantri pada salah satu Bank BUMN tersebut. "Iya kasus telah dilakukan peningkatan status penyidikan Peningkatan status penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print-04/L.8/Fd/07/2023 Tanggal 07 Juli 2023," kata dia.
Modus yang dilakukan oleh seorang mantri tersebut di antaranya menggunakan uang pelunasan tujuh orang nasabah, menggunakan pinjaman terhadap 15 orang nasabah, dan menggunakan 28 identitas nasabah seolah-olah mengajukan KUR (kredit fiktif). "Jadi seluruh berkas persyaratan permohonan KUR yang diajukan oleh salah satu mantri kepada Bank tersebut adalah berkas pengajuan fiktif," tutur Hutamrin.
Lanjut dia, dalam perkara tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi. Dalam perkara tersebut, bahwa jumlah potensi kerugian keuangan negara terhadap dugaan korupsi dalam tersebut sebesar Rp 2.022.151.656. (*)