TVPChannel.Co.id, Bandarlampung —
BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel menggelar silaturrahmi sekaligus sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada para awak media di Kota Bandar Lampung, yang terdiri dari media online, media cetak, maupun televisi yang bertempat di Kana Brasserie, Kamis 7 September 2023.
Kegiatan yang dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel,
Bambang Utama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Bandar Lampung Sulistijo Nisita Wirjawan dan Kepala Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Lampung Tengah Adi Hendarto yang bertujuan untuk memperkuat sinergi dan silatuhrahmi bersama awak media yang ada di Lampung.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel, Bambang Utama menjelaskan program jaminan kecelakaan merupakan jaminan perlindungan dari resiko kecelakaan kerja yang dapat dialami oleh Insan Pers atau awak media dalam menjalankan tugasnya.
Menurutnya, banyak manfaat yang didapatkan dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Seperti halnya Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Bahwa risiko yang dihadapi wartawan sangat besar saat di lapangan.
"Profesi wartawan merupakan profesi mulia, penuh risiko dengan tingkat mobilitas kerja yang tinggi setiap saat dan di manapun. Kalau tidak ada perlindungan jiwa melalui jaminan keselamatan kerja, tentunya ini akan membuat para jurnalis kurang tenang saat melakukan peliputan di lapangan. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, jurnalis bisa lebih tenang dan tidak lagi khawatir," tutur Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel.
Selanjutnya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Bandar Lampung Sulistijo Nisita Wirjawan mengatakan untuk pendaftaran menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dikolektifkan dan hanya cukup menyerahkan data fotocopy KTP dan nomor handphone serta iuran pertama Rp16.800/bulan untuk kategori PBU sektor informal.
Sulis menambahkan pekerja informal mendaftar sebagai peserta iuran hanya Rp16.800 per bulan. Iuran tersebut mendapat perlindungan dua progam yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Pilihan iuran lainnya Rp36.800 per bulan. Iuran tersebut peserta mendapat perlindungan Jaminan JHT, JKK dan JKM.
"Dua tarif ini berlaku untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU (Bukan Penerima Upah). Tinggal memilih sesuai keinginan peserta dan manfaat perlindungan diperoleh," ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Bandar Lampung.
Oleh sebab itu, agar beban yang ditanggung tidak berat jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, kami memberikan pemahaman kepada wartawan atau media tentang BPJS Ketenagakerjaan, terkait pentingnya program perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Lampung Tengah Adi Hendarto menyampaikan kami dari BPJS ketenagakerjaan hadir untuk silaturrahmi dan sosialisasi kepada Insan Pers yang berada di Bandarlampung. "Alhamdulillah, antusias rekan-rekan media luar biasa. terima kasih untuk semua," kata Adi Hendarto.
Harapannya dengan adanya jaminan sosial, para jurnalis akan makin produktif dan efektif dalam bekerja. "Belum semua wartawan didaftarkan dari medianya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu Wartawan yang tidak dapat perlindungan dari kantor dapat mendaftar di Program BPJS Mandiri." ungkapnya.