Kadivpas Kemenkumham Lampung Pimpin Sidang Kode Etik Terhadap Pejabat Yang Melalukan Pelanggaran SOP

TVPChannel.Co.id, Bandarlampung —

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung melalui Divisi Pemasyarakatan Lampung bersama dengan Pejabat dari Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI melaksanakan sidang majelis Kode Etik terhadap salah satu pejabat dilingkungan Kanwil Kemenkumham yang melakukan pelanggaran kode etik dalam bentuk pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lembaga Pemasyarakatan, Selasa (06/09).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Dr. Farid Junaedi mengungkapkan sidang kode etik ini untuk peningkatan disiplin dan penegakan aturan, baik aturan pemasyarakatan atau aturan ASN pada umumnya sesuai dengan (PP) Nomor 53 Tahun 2010 atau Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kadivpas menambahkan, sidang kode etik ini diharapkan untuk dapat menegakkan aturan-aturan pada Lembaga Pemasyatakatan Wilayah Lampung dan kepatuhan terhadap SOP bagi petugas Lapas atau Rutan di seluruh Lampung. "Kami berpesan seluruh pegawai atau petugas pemasyarakatan wilayah Lampung untuk tidak bermain-main dan tetap menjunjung tinggi moral, kode etik dan aturan yang berlaku sebagai ASN," kata Farid Junaedi.

Sidang kode etik ini dipimpin oleh Kadivpas Kemenkumham Lampung sebagai ketua Majelis dan dimpingi masing-masing anggota salah satunya dari Divisi Pas, Albran dan juga diwakili oleh anggota Majelis dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkum HAM Indra sofyan.

Dalam sidang tersebut juga dihadiri oleh unsur Kepegawaian Kanwil Kemenkumham Lampung. Adapun materi sidang adalah melaksanakan sidang kode etik terhadap pegawai pemasyarakatan yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik petugas pemasyarakatan. 

"Maksud dan tujuan dilaksanakannya sidang kode etik tersebut adalah demi menegakkan disiplin, menjaga martabat, kehormatan dan profesionalisme pegawai pemasyarakatan serta menegakkan kode etik petugas pemasyarakatan," kata dia.
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak