TVPChannel.Co.id, Bali—
Bertempat di Hotel Four Point, Ungasan Bali, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) menggelar kegiatan Sarasehan Nasional Kekayaan Intelektual Komunal dengan mengusung tema "Pengembangan Ekonomi Wilayah & Pelestarian Budaya Melalui Kekayaan Intelektual Komunal" yang berlangsung selama 3 hari (13 September – 15 September 2023).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris DJKI, Sucipto, pada Rabu malam. Dalam pembukaannya, Sucipto menekankan pentingnya upaya pelestarian budaya melalui kekayaan intelektual komunal (KIK). Hal ini menghindari adanya klaim dari pihak asing terhadap budaya yang dimiliki Indonesia.
"Kita tidak ingin kekayaan budaya Indonesia diakui oleh negara lain sehingga pencatatan ini merupakan langkah defensif dan bagian dari pelindungan keanekaragaman budaya dan hayati dari ancaman eksploitasi serta pengakuan oleh negara lain," ujar Sucipto dalam sambutannya.
Kegiatan diikuti oleh para Sekretaris Daerah Provinsi dan Sekretaris Daerah Kota ibukota Provinsi, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi yang menyelenggarakan urusan di bidang kebudayaan di seluruh Indonesia.Pada kesempatan ini, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Inte lektual, Adil Jaya Negara turut hadir mewakili Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung dalam kegiatan Sarasehan Nasional Kekayaan Intelektual Komunal.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan 10 (sepuluh) Surat Pencatatan KI Komunal kepada para perwakilan peserta dan penyerahan penghargaan Jumlah KI Komunal Tervalidasi Terbanyak selama kurun waktu 2020-2023. Provinsi Lampung melalui Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah menerima Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal "Motif Tapis Lawek Andak" yang Penyerahan dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen dengan didampingi oleh Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Sri Lastami.