TVPChannel.Co.id, Kotabumi —
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Kotabumi menerima kunjungan kerja dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan Tim Pusri pada, Selasa 19 September 2023.
Kunjungan kerja ini bermaksud untuk melakukan survei lapangan atau peninjauan langsung atas Pupuk yang berada du Rupbasan Kelas II Kotabumi, Survei ini dilakukan untuk melakukan penilaian kadar pupuk.
Penilaian terhadap kadar pupuk dilakukan dengan menilai kadar unsur yang terkandung dalam pupuk, kelarutan pupuk, keasaman pupuk, sifat higroskopisitas, cara bekerjanya pupuk, dan indeks garam. Penilaian Kadar Pupuk dilakukan oleh Tim dari PT. Pupuk Sriwidjaya Bandar Lampung.
Pada kunjungan ini Tim Pusri memastikan pupuk masih memiliki kadar yang cukup baik. Penilaian merupakan proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian. Pupuk yang menjadi objek penilaian merupakan BMN hasil rampasan pada Kejaksan Negeri Lampung Utara.
Setelah dilakukan penilaian, mutu pupuk tersebut masih memiliki nilai ekonomis dan dapat dilakukan pelelangan, agar bisa menambah penerimaan Negara didalam hasil lelangnya nanti.
Kepala Rupbasan Kelas II Kotabumi menyampaikan pupuk sebagai barang bukti ini dilelang karena barang tersebut akan cepat berkurang mutunya, mudah cair, dan jika disimpan membutuhkan dana besar. "Jadi, sesuai Pasal 45 KUHP, pupuk itu akan dilakukan pelelangan.
Uang hasil pelelangan itu kita kembalikan ke kas negara," Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Kotabumi akan selalu berupaya mendukung program pemerintah dalam hal penatausahaan dan pemanfaatan barang rampasan dan barang sitaan negara.