TVPChannel.Co.id, Palembang —
Penanganan gangguan keamanan dan ketertiban yang memadai dapat mencegah dari segala hal potensial yang menyebabkan terjadinya suasana tidak kondusif di Lapas, LPKA maupun Rutan.
Ada beberapa tata cara yang didasari SOP untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan, seperti tata cara pelaksanaan apel, inspeksi, investigasi dan rekonstruksi, kontrol, penempatan dalam rangka pengamanan, pengawalan, pengawasan komunikasi, pengendalian lingkungan, penggeledahan, penggunaan kekuatan, penguncian serta penjagaan.
Berdasar hal tersebut, LPKA Kelas I Palembang melalui Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin (Wasgakin) konsisten melaksanakan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang mungkin terjadi.
Deteksi dini yang dilakukan meliputi banyak hal, mulai dari pemeriksaan bangunan gedung, pagar pembatas, blok dan kamar hunian, hingga lain hal secara berkala.
Dr. Tetra Destorie Imantoro selaku Kepala menegaskan deteksi dini merupakan kunci utama dalam tindakan preventif terhadap potensi keamanan dan ketertiban yang mungkin terjadi.
"Kita semua paham, bahwa pencegahan sangat jauh lebih baik dari penanganan. Oleh karena itu, deteksi dini hendaknya jadi salah satu fokus utama dalam menjalankan program pengamanan sehinggga potensi terhadap gangguan keamanan dan ketertiban dapat kita tekan seminimal mungkin.
Hal ini juga sejalan dengan tiga kunci Pemasyarakatan Maju sesuai arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan yaitu, deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas narkoba, serta sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain," ungkap Tetra.