Kalapas Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Serahkan Remisi Natal Kepada Warga Binaan Yang Berperilaku Baik

TVPChannel.Co.id, Belitung —

Satu Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada Hari Raya Natal tahun 2023. Remisi diserahkan oleh Kalapas sekaligus membacakan Sambutan Menkumham di Aula Atas Lapas Senin (25/12) 

Menkumham Yasonna H Laoly dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Gowim Mahali menjelaskan Remisi ini dimaksudkan sebagai penghargaan bagi para narapidana yang sudah mencapai penyadaran diri. Hal itu dinilai dari sikap dan perilaku mereka. 

Selanjutnya kepada Media Gowim menjelaskan bahwa warga binaan yang beragama Nasrani sejatinya ada empat orang. Namun, yang memenuhi syarat untuk menerima remisi hanya satu orang dan berdasarkan SK Menkumham yang bersangkutan mendapatkan Hak Remisi 15 Hari. 

Syarat untuk mendapatkan remisi adalah WBP harus berkelakuan baik selama berada di balik jeruji besi, sudah menjalani masa tahanan minimal enam bulan, tidak pernah melakukan pelanggaran, dan tidak gagal integrasi atau tertangkap lagi. Selain itu, para warga binaan juga harus aktif mengikuti segala bentuk program pembinaan di Lapas. 

"Remisi ini diberikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP. 

Mereka yang memperoleh remisi, berarti telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta aktif mengikuti program pembinaan," tutur Kalapas Gowim Mahali.

Selain kegiata  penyerahan remisi, Lapas Kelas IIB Tanjungpandan juga menyelenggarakan kegiatan Doa Natal Bagi Warga Binaan bekerjasama dengan GPIB Immanuel Tanjungpandan. 

Dalam kegiatan tersebut warga binaan menyanyikan pujian penyembahan doa serta mendengarkan khotbah natal yang dipimpin Pendeta Ridwan Hamonangan Purba.
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak