TVPChannel.Co.id, Palembang —
LPKA Kelas I Palembang laksanakan penggeledahan atau razia kamar hunian Andikpas Kegiatan ini sebagai bentuk tindaklanjut Surat Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, No: PAS5-UM.01.01-194 tentang Peningkatan Keamanan dan Pengamanan pada Lapas, LPKA dan Rutan, Rabu (27/12).
Dipimpin oleh Kepala LPKA Kelas I Palembang Tetra Destorie, penggeledahan kali ini dilaksanakan pada Blok dan kamar hunian Anak didik Pemasyarakatan.
"Menjelang Natal dan Tahun Baru, mari kita gencarkan penggeladahan kamar hunian untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kamtib pada LPKA Kelas I Palembang dan mari laksanakan penggeledahan dengan teliti dan tetap humanis" ungkap kalapas.
Dari kegiatan tersebut tidak ditemukan Handphone maupun Narkoba akan tetapi ditemukan barang yang semestinya tidak diperbolehkan untuk ada di kamar hunian seperti tali rafia, gagang sikat gigi, gagang sapu, rokok, kain, alat cat dan raket.
Setelah selesai melaksanakan penggeledahan rutin kemudian Andikpas dikumpulkan untuk diberikan pengarahan agar menaati dan tidak melanggar peraturan yang ada di LPKA Kelas I Palembang, salah satunya adalah dengan tidak menyelundupkan atau memasukkan barang apa saja yang dilarang di Lapas.
"Kepada Andikpas agar selalu menaati aturan yang telah ditentukan agar terciptanya LPKA Kelas I Palembang yang aman dan tertib," pungkasnya.