TVPChannel.Co.id, Belitung —
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalpinang lakukan transfer knowledge instrumen Asesmen Resiko Residivisme Indonesia (RRI) dan Asesmen Kebutuhan Kriminogenik, Selasa (23/1).
Kegiatan dilaksanakan oleh masing-masing satu Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Pangkalpinang secara serentak di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di provinsi Kepulauan Bangka Belitung, salah satunya bertempat di Lapas Tanjungpandan.
Materi disampaikan dengan diskusi interaktif oleh Dian Safitri selaku PK yang ditugaskan untuk menyampaikan materi di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan. Ia menyatakan jenis instrumen penilaian risiko dan faktor kriminogenik yang digunakan untuk narapidana dewasa berbeda dengan Anak Binaan.
"Untuk pengisian Asesmen RRI dan Kebutuhan Kriminogenik yang diberikan kepada narapidana dewasa berusia di atas 18 tahun mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Kepdirjenpas) Nomor: PAS-31.0T.02.02 Tahun 2021 tentang Instrumen RRI dan Instrumen Asesmen Kebutuhan Kriminogenik bagi Narapidana dan Klien Pemasyarakatan versi 02 Tahun 2021. Sementara itu, untuk anak yang masih berusia di bawah 18 tahun, baik pengisian maupun penormaannya, mengacu pada Kepdirjenpas Nomor: PAS-120.PK.01.04.03 Tahun 2019," jelasnya.