Tvpchannel.co.id, Pringsewu| Kuliah pakar Fakultas Syari'ah
prodi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Pringsewu dengan tema "Pengadilan Agama dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah" dengan pemateri Nurman Ferdiana S.H.,M.H.Selasa(09/01/2024)
Acara pakar kuliah tersebut diikuti seksama oleh mahasiswa karena ingin mendapatkan ilmu langsung dari seorang praktisi di bidang hukum.
Hadir juga dalam acara tersebut Dekan fakultas syari'ah Afrizal,M.H.I, Kaprodi Hukum Ekonomi Syariah Dr.Kholid Hidayatullah,M.H.I , para Dosen fakultas syari'ah serta Alumni.
Dekan fakultas syari'ah Afrizal M.H.I dalam sambutannya menyampaikan ribuan terimakasih kepada pemateri yang sudah hadir dan mengisi materi dalam acara kuliah pakar ini.
"Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada pemateri dari Pengadilan Agama kabupaten Pringsewu, juga kami berharap mahasiswa bisa banyak menyerap ilmu pengetahuan tentang hukum" ujarnya.
Nurman Ferdiana S.H.,M.H selaku pemateri Memaparkan materi yang runtun dan mendalam mengenai prosedur dan alur penyelesaian sengketa di Peradilan, dengan pengalaman dan jam terbang yang dimiliki beliau selaku Hakim C1 Pengadilan Agama Kabupaten Pringsewu memberikan gambaran bagaimana dunia kerja dalam bidang hukum sebagai bekal mahasiswa ketika terjun dalam pekerjaan tersebut kelak nantinya.
Dalam pemaparannya, Nurman Ferdiana,S.H.,M.H, menyampaikan jenis perkara ekonomi syariah yang menjadi wewenang Pengadilan Agama berdasarkan Undang-Undang
-UU Nomor 7 tahun 1989 Jo UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama;
-Pasal 49 huruf: Perkawinan, Waris, Wasiat Hibah, Wakaf, Zakat, Infak, Sedekah,Ekonomi Syariah;
Perma 4 Tahun 2019 Jo Perma 2 Tahun 2015 tentang tata cara gugatan sederhana;
-Perma 14 tahun 2016 tentang tata cara penyelesaian sengketa ekonomi Syariah;
(Oment)
Tags
Pringsewu