Golden Visa Bagi Investor yang Menanam Modal di IKN

TVPChannel.Co.id, Jakarta  —

Investor luar negeri yang hendak menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa mendapatkan Golden Visa dengan syarat yang jauh lebih mudah. Kebyakan tersebut diharapkan dapat mendorong investasi masuk ke IKN. 

"Persyaratan bagi perusahaan asing yang akan melakukan penanaman modal di IKN diturunkan, dari penanaman modal minimal US$25 juta menjadi minimal US$5 juta untuk masa tinggal selama 5 (lima) tahun. 

Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, diturunkan dari US$50 juta menjadi US$19 juta," tutur Direktur Jenderal Imigrasi, Simy Karim pada Kamis (01/02/2024). 

Silmy menambahkan, perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di IKN dikecuahkan dari syarat tumover (nilai penjualan) pada perusahaan induknya, sebagaimana disyaratkan kepada perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di luar IKN. 

Pengajuan visa berindeks E28F tersebut dilakukan secara online melalui website evisa.imigrasi go.id. Dokumen persyaratan yang dilampirkan antara lain paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, pas foto serta pernyataan komitmen untuk membangun perusahaan di IKN dengan nilai investasi paling sedikit US$5.000.000 (untuk masa tinggal lima tahun), atau paling sedikit US$10.000.000 (untuk masa tinggal 10 tahun). 

Pada bulan Januari 2024, tercatat sebanyak 62 goiden visa telah diterbitkan. Kemudahan golden visa bagi investor, sebut Silmy, adalah wujud komitmen Imigrasi dalam menjalankan salah satu fungsinya, yaitu sebagai fasiktator pembangunan masyarakat. "Kita harapkan masuknya investor asing ini menjadi stimulus perekonomian di IKN dan wilayah sekitarnya," tutup Silmy.
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak