TVPChannel.Co.id, Bandarlampung —
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas I Bandar Lampung, Saiful Sahri mengikuti Rapat Koordinasi Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Persiapan Cut Of Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Tahap Il Pemilu 2024 yang digelar di ballroom hotel Emersia, Sabtu (03/02).
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemillhan Umum No:7/2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilin Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
"Menyambut baik pertemuan atau rapat koordinasi dalam rangka menetapkan daftar pemilih tambahan bagi warga binaan dalam daftar pemilih khusus sehingga pesta demokrasi ini terasa manfaatnya dan penuh sukacita yang dilaksanakan di Lapas kelas I Bandar Lampung, terima kasih KPU Provinsi Lampung, Disdukcapil provinsi dan kota atas segala dukungan dan kerjasama selama ini," tutur Saiful.