TVPChannel.Co.id, Belitung —
Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Kanwil Kemenkumham Babel menerima Kunjungan dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung dalam rangka memberikan penyuluhan hukum gratis bagi Warga Binaan yang masuk kategori kurang mampu, Sabtu (02/03).
Kegiatan dilaksanakan di Aula Lapas, dibuka secara resmi oleh Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan yang diwakili oleh Kasi Binapi Giatja Hardiansyah. Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Tim Advokat LKBH Belitung Marihot Silitonga dengan Materi Upaya hukum terhadap putusan pengadilan.
Kegiatan yang diikuti oleh 20 Warga Binaan tersebut berlangsung interaktif. Dalam sesi Kuis berhadiah Warga Binaan sangat antusias untuk menjawab pertanyaan yang diberikan oleh Narasumber.
Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan, Gowim Mahali yang diwakili Kasi Binapi Giatja Hardiansyah menjelaskan, kegiatan ini merupakan implementasi kerjasama antara Lapas Tanjungpandan bersama LKBH Belitung.
"Ini sebagai wujud upaya nyata kami untuk menjamin hak warga binaan tetap terpenuhi secara optimal sesuai dengan amanat Undang - Undang Pemasyarakatan", jelasnya
Sementara itu Ketua LKBH Belitung Heriyanto menegaskan Komitmennya untuk terus melayani masyarakat Belitung dalam mendapatkan pendampingan dan konsultasi terkait persoalan hukum.
"Kegiatan ini merupakan salah satu pemenuhan hak Warga Binaan mendapatkan hak pendampingan dalam menghadapi proses hukum yang sedang dihadapi sesuai dengan Undang-Undang RI No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, jelasnya.
Seraya menambahkan LKBH Belitung merupakan salah satu Lembaga Bantuan Hukum yang terakreditasi di Wilayah Kerja Kanwil Kemenkumham Babel dan wajib melaksanakan pendampingan maupun konsultasi hukum. Hal ini harus dilaksanakan karena merupakan program dan komitmen kami agar dapat membantu warga binaan dalam menghadapi proses hukumnya, terlebih bagi yang kurang mampu.