TVPChannel.Co.id, Bandarlampung —
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, Sahriwansah melalui tim Kuasa Hukum dari kantor Law Firm Saraya Biksa menggelar konferensi pers terkait status kliennya secara sepihak lantaran dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana surat keputusan Walikota Nomor 888/15/IV.04/2023 yang berisikan keputusan memberhentikan secara tidak hormat saudara Sahriwansah dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Oleh karena itu, tim Kuasa Hukum yang terdiri dari Ardian Marsen, S.H, Defri Julian, S.H, Ghoniyu Satya Ikhromi, S.H., M.H dan Angga Belli Putra, S.H menjelaskan, kliennya diberhentikan secara sepihak tanpa memperhatikan aturan yang ada oleh Walikota Bandar Lampung melalui SK pemberhentian nomor 888/15/IV.04/2023, padahal perkara tersebut belum incraht (belum berkekuatan hukum tetap) kami sedang melakukan upaya hukum atas perkara tersebut,"papar Ghoniyu saat konferensi pers, Minggu 31 Januari 2024.
"Sebagaimana aturan dalam Surat Menpan RB RI nomor B/50/M.SM.00.00/2019 harusnya apabila terhadap sebuah perkara terdapat upaya hukum maka hukuman mengenai pemberhentian tidak dengan hormat haruslah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, posisi klien Kami sedang melakukan upaya hukum tapi tiba-tiba tidak ada hujan ataupun angin diberikan SK pemberhentian," tutur
para tim Kuasa Hukum.
Ardian Marsen yang merupakan rekan satu tim dari Ghoniyu dalam kesempatan yang sama menambahkan, surat keputusan yang dikeluarkan oleh Walikota Bandar Lampung tersebut prematur dan tampak sangat tergesa-gesa, tidak memperhatikan aturan mengenai pemberhentian aparatur sipil negara.
"Sehingga kami melakukan upaya banding administrasi kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). Kemudian BPASN mengeluarkan surat keputusan Nomor 024/KPTS/BPASN/2024 yang menyatakan bahwa surat keputusan Walikota Nomor 888/15/IV.04/2023 tersebut dibatalkan sehingga saat ini status ASN dari klien kami dikembalikan kepada status semula," kata Ardian Marsen.
Defri Julian yang juga salah satu tim kuasa hukum menyampaikan, Sahriwansah seharusnya sudah diberhentikan secara hormat per tanggal 10 Oktober 2023 karena sudah memasuki usia pensiun. "Kami sudah berkonsultasi dengan BPASN bahwa setiap ASN yang sudah memasuki usia pensiun maka secara otomatis ASN tersebut data-datanya pada sistem kepegawaian berhenti dikarenakan usianya telah melewati pensiun," tutur Defri.
Pihak BPASN pun menyatakan siap menerima laporan apabila berkas permohonan pensiun Sahriwansah tidak ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Perlu diingat, masa usia pensiun Sahriwansah telah terlebih dahulu dilalui daripada adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka tidak ada alasan bagi Pemkot Bandar lampung untuk tidak mengeluarkan SK Pensiun Sahriwansah.
Minta Kembalikan Harkat, Martabat, Hak dan Kewajiban Sahriwansah. Tim kuasa hukum Sahriwansah juga ingin mengembalikan harkat, martabat, hak dan kewajiban kliennya kepada posisi semula sebagai ASN yang telah memasuki masa pensiun. Angga Belli selaku salah satu tim kuasa hukum dari Sariwansyah lainnya menyampaikan apresiasi terhadap putusan dari BPASN yang telah melakukan kajian berdasarkan fakta dan aturan kepegawaian yang ada.
"Kami tidak mengetahui motif atau alasan Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung dalam hal ini Walikota Bandar Lampung mengeluarkan surat keputusan tersebut, apakah ada tendensi tertentu atau alasan tertentu sampai hari ini masih kami pertanyakan. Seharusnya Pemerintah Kota Bandar Lampung juga memperhatikan kinerja dari klien kami selama ini serta capaian-capaian yang telah dilakukannya berupa pengembalian aset-aset milik Pemda Kota Bandar Lampung yang dilakukan oleh klien kami melalui jalur mediasi sehingga sangat disayangkan tindakan pemberian keputusan tersebut seolah klien kami tidak pernah memberikan sumbangsih kepada Kota Bandar Lampung," papar Angga.
Tim Kuasa Hukum Sahriwansah juga menyampaikan keprihatinannya terkait dengan pemberhentian secara sepihak oleh Walikota Bandar Lampung serta proses pemeriksaan dalam perkara yang dialami oleh kliennya. Dalam perkara pokok terdapat hal-hal yang sangat merugikan kliennya dalam proses penyidikan maupun penuntutan dimana dalam proses penyidikan yang melakukan perhitungan terhadap adanya kerugian negara adalah kantor akuntan publik sedangkan berdasarkan undang-undang tidak diperkenankan perhitungan kerugian negara dilakukan oleh pihak-pihak di luar undang-undang dalam perkara tidak pidana korupsi selain pihak BPK RI lah yang berwenang.
Sebelumnya Sahriwansah terjerat kasus tindak pidana korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung terkait dengan retribusi sampah, dimana pada tingkat pertama telah dijatuhi hukuman sebagaimana Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Terhadap putusan tersebut baik Sahriwansah ataupun jaksa mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dan hingga sampai berita ini terbit, Sahriwansah sedang melakukan upaya hukum yang saat ini prosesnya masih pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI.
Alasan lain kuasa hukum Sahriwansah melakukan konferensi pers adalah agar terwujud keadilan bagi kliennya dan agar pihak-pihak yang secara prematur melakukan atau memberikan putusan terkait dengan pemberhentian yang dipaksakan untuk introspeksi terhadap tindakannya. Sehingga kedepan tidak terjadi lagi hal kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan kewenangan sehingga dapat merugikan pihak-pihak terutama aparatur sipil negara yang bernaung pada pemerintah daerah Kota Bandar Lampung, dan agar orang-orang yang mengalami nasip serupa dapat mencari keadilan untuk dirinya, dalam hal ini dapat berkonsultasi pada konsultan hukum terdekat.(*)