TVPChannel.Co.id, Lampungselatan-
Sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam melaksanakan kewajibannya terkait pembayaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Badan Penyelenggara Jaminan (BPJS) Kesehatan Cabang Bandar Lampung bersinergi dengan Polda Lampung untuk mengimplementasikan Restorative Justice. Restorative Justice ini merupakan sebuah metode alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanismenya terdapat fokus pidana yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi.
"BPJS Kesehatan telah melakukan berbagai upaya dalam peningkatan kepatuhan para pemberi kerja, mulai dari penagihan langsung, sosialisasi terpadu bersama Kejaksaan dan Pengawas Ketenagakerjaan, pemeriksaan lapangan bersama Dinas Tenaga Kerja dan Pengawas Ketenagakerjaan dan mediasi melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan Kejaksaan. Jika badan usaha tersebut masih belum juga patuh membayar iuran, Restorative Justice ini adalah upaya terakhir kepada pemberi kerja yang terindikasi tidak patuh mengarah ke status pidana," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung Yessy Rahimi saat kegiatan Rapat Koordinasi dan Rencana Kerja Pengawasan dan Pemeriksaan Badan Usaha bersama Tim Penyidik Ditkrimsus Polda Lampung (25/04).
Yessy menyampaikan bahwa pemberi kerja selain wajib dalam hal mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta Program JKN, pemberi kerja juga wajib memungut iuran JKN sebesar 1 % dari gaji yang menjadi beban pekerjanya. Selain itu, pemberi kerja juga wajib membayar 4 % dari gaji dan menyetorkan iuran JKN yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS Kesehatan.
"Sesuai ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, pemberi kerja yang tidak menunaikan kewajibannya, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun atau denda paling banyak satu miliar Rupiah. Sebagai jembatannya, kami coba lakukan Restorative Justice agar kepatuhan dapat ditegakkan tanpa perlu proses pidana sehingga tidak mengganggu operasional perusahaan," terang Yessy.
Yessy juga mengucapkan terima kasih kepada Ditkrimsus Polda Lampung pada tahun 2023 telah membantu BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung dalam menegakan kepatuhan Badan Usaha melalui Restorative Justice sehingga Badan Usaha yang telah dilakukan pemanggilan tersebut menjadi Patuh membayar tunggakan iuran sehingga status kepesertaan para pekerja menjadi aktif kembali dan dapat mengakses kembali layanan kesehatan.
Yessy juga mengharapkan ditahun 2024 ini dengan kerjasama yang telah terjalin sangat baik, Ditkrimsus Polda Lampung dapat terus mendukung upaya penegakan hukum terhadap Badan Usaha yang belum patuh membayar iuran program JKN.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Unit 3 Subdit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda Lampung Leksan Ariyanto menyampaikan, berdasarkan Inpres Nomor 1 tahun 2022 Presiden menginstruksikan sejumlah kementerian dan lembaga untuk melaksanakan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional serta dengan telah adanya Perjanjian Kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penanganan Ketidakpatuhan Pemberi Kerja Dalam Pembayaran Iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional.
"Kepolisian Republik Indonesia di minta Presiden melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah Peserta aktif dalam program JKN, serta meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program JKN,'' Ujar Leksan Ariyanto.
Leksan menambahkan pada tahun 2024 ini Polda Lampung akan gencar menegakan kepatuhan Badan usaha yang masih belum patuh membayar iuran agar jaminan kesehatan yang merupakan hak para pekerja terlindungi dan Polda Lampung akan mendukung Program JKN sesuai dengan amanah Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.
"Untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan Program JKN, maka dalam tahap penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan Restorative Justice setelah adanya penyelesaian kepatuhan Program JKN agar tidak sampai ke langkah pidana. Prinsip dan tujuan restorative justice sendiri adalah untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara.
Apabila melalui Restorative Justice ini tidak tercapai, maka akan dilakukan tahapan penyidikan berikutnya dengan dukungan dari BPJS Kesehatan berupa data atau alat bukti pendukung lainnya," jelas Leksan.
Dengan adanya langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan angka kepatuhan pemberi kerja di Provinsi Lampung sehingga masyarakat khususnya Pekerja Penerima Upah (PPU) bisa mendapatkan hak jaminan kesehatan. (*)