TVPChannel.Co.id, Bandarlampung —
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Bandar Lampung menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2024 secara simbolis kepada empat perwakilan narapidana yang digelar di Aula Radin Intan, Rabu (23/05).
Kegiatan dilanjutkan dengan pemasangan SK Remisi pada setiap blok oleh petugas Lapas Kelas I Bandar Lampung sebagai keterbukaan informasi.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, menegaskan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara. Hak-hak narapidana, seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan online, layanan kesehatan dan layanan lainnya tetap dilayani.
"Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran. Diharapkan pemberian remisi dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari," harap Reynhard.
Sementara itu 4 orang narapidana yang mendapat remisi dipastikan telah memenuhi syarat. Rinciannya, yang mendapat remisi 1 bulan sebanyak 2 orang dan 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang.
Kalapas berharap remisi tersebut bisa menjadi motivasi bagi napi agar tetap berkelakuan baik selama menjalani sisa masa hukuman "Jika mereka tetap berkelakuan baik dan aktif pada program-program di lapas, maka akan diusulkan pada remisi berikutnya," tuturnya.