Terbukti Dua Temuan Pelanggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024 Di Kabupaten Pringsewu, Bawaslu Menyampaikan.
Tvpchannel.co.id, Pringsewu| Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu, menginformasikan pemberitahuan status temuan dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu Tahun 2024. Pada Rabu, (9/24).
Melalui Siaran Pers. Nomor : 87/HM.00.02/K.LA-13/10/2024. Bawaslu Kabupaten Pringsewu, menjelaskan Dua (2), temuan yang terjadi di lingkup ASN Pemda Pringsewu dan Badan Adhoc KPU Pringsewu. Teregistrasi pada, 4/10/24. Di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pringsewu, Jl. Kesehatan, Podomoro, Kec. Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Temuan Nomor 001/Reg/TM/BP/Kab/08.13/X/2024. dan Temuan Nomor 002/Reg/TM/BP/Kab/08.13/X/2024.
Bawaslu Pringsewu telah menjelaskan pemberitahuan status temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor berinisial M / Pegawai (ASN) Terbukti Melanggar Peraturan Perundang-undangan lainnya (Netralitas ASN).
"Setelah dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan hasil kajian terhadap Temuan tersebut, fakta yang diperoleh dari alat bukti keterangan Terlapor dan Saksi menunjukkan terpenuhinya melanggar unsur Pasal 2 huruf (F). Menyebutkan bahwa penyelenggaraan, kebijakan dan manajemen ASN, berdasarkan pada asas netralitas yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan Bangsa dan Negara.,"terang Bawaslu Pringsewu dalam Siaran Persnya.
"Pasal 9 ayat (2), Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Pasal 24 ayat (1) huruf d, Pegawai ASN wajib menjaga netralitas. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Maka Bawaslu Kabupaten Pringsewu berdasarkan hasil, Penanganan Pelanggaran terhadap Temuan tersebut diteruskan kepada
Intansi Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk di Tindak Lanjuti sebagaimana Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.,"tegas Bawaslu Pringsewu.
Kedua. Terlapor berinisial, M / Staf Sekretariat PPS Pekon di Kecamatan Ambarawa & juga menjabat sebagai Sekretaris BHP.
Melanggar Peraturan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan dan Melanggar Perundang-undangan lainnya (Netralitas Badan Hippun Pemekonan). Dan kemudian diteruskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu dan PJ Bupati Kabupaten Pringsewu, juga untuk ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kembali Bawaslu menjelaskan," Setelah dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan dan Netralitas Badan Hippun Pemekonan (BHP) dan hasil kajian terhadap Temuan tersebut diatas, fakta yang diperoleh dari alat bukti keterangan Terlapor dan Saksi menunjukkan terpenuhinya melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota. Pasal 136 menyatakan Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilihan yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai
penyelenggara Pemilihan.,"jelas Bawaslu.
"Terhadap temuan pelanggaran Netralitas Badan Hippun Pemekonan sebagai Sekertaris BHP Pekon di Ambarawa. Hal tersebut melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa. Pasal 26 Larangan Anggota BPD huruf (f) (g) (h) dan Pasal 31 dan Pasal 32 yaitu Fungsi dan Tugas BPD.
Maka Bawaslu Kabupaten Pringsewu
berdasarkan hasil Penanganan Pelanggaran, terhadap Temuan tersebut diteruskan kepada PJ Bupati Pringsewu untuk di Tindak Lanjuti sebagaimana Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku.,"tutup Keterangan Pers Bawaslu Pringsewu.
Editor. Surohman
Sumber. Siaran Pers Bawaslu Pringsewu
Tags
Pringsewu