Tvpchannel.co.id, Pringsewu| Keluhan Masyarakat mencuat disebakan barang-barang elektroniknya meledak dan rusak hingga menimbulkan kerugian, diduga penyebabnya adalah tegangan listrik yang tiba-tiba sangat tinggi melebihi batas, kejadian tersebut terjadi pada kurang lebih jam 03.00-04.00 dini hari pada hari Selasa (31/12/2024).
Kejadian kerusakan barang-barang tersebut terjadi di Pekon Tegalsari RT08/RW02 yang meliputi barang diantaranya Televisi, kulkas, lampu, hingga charger HP.
Masyarakat menyampaikan keluhannya pada saat ditemui oleh awak media, salah satu warga yang bernama legiman menjelaskan "iya tadi pagi terjadi ledakan lampu secara tiba-tiba, saya mengalami kerugian 4 buah lampu rusak, tetangga saya juga sampai service menghabiskan 150.000 rupiah," ujarnya.
Pada tempat yang berbeda warga lain juga menjelaskan"karena arus listrik PLN tadi pagi saya mengalami kerugian kurang lebih 6 juta rupiah, meliputi barang yang rusak Televisi, kulkas, lampu," ucap warga lain.
Fadila salah satu saksi yang melihat kejadian tersebut menuturkan " iya pagi-pagi saya terbangun karena mendengar ledakan lampu, kemudian saya keruang tamu melihat kondisi televisi yang dalam keadaan mati namun masih terhubung dengan arus listrik juga kemudian meledak, mengeluarkan api dan asap," jelas Fadila salah satu saksi.
Kemudian sebagian warga ketika dihubungi melalui WhatsApp menceritakan hal yang senada mengenai kejadian yang terjadi, dengan berbagai varian kerusakan yang dialami.
" iya mas rumah saya rusak lampu, meledak, kejadian tersebut terjadi sekitar jam 3 pagi," pungkasnya.
Kemudian awak media mencoba
menghubungi pihak PLN pelayanan Gadingrejo melalui nomor +62 822-7837-xxxx, ketika dikonfirmasi pihaknya menjelaskan "iya mas tadi pagi saya sekitar jam setengah 6 melakukan perbaikan, ada kabel jalur besar yang putus, menurut keterangan yang saya terima dari seorang warga diduga karena disebabkan kabel tersambar mobil yang melintas, sehingga kabel putus sehingga korslet dan menyebabkan tegangan naik tinggi," terangnya.
Dari insiden kejadian tersebut warga berharap ada ganti rugi dari pihak PLN selaku penyedia jasa sesuai perlindungan konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Beberapa hak konsumen yang dilindungi oleh hukum, di antaranya:
•Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
•Kebebasan memilih barang
•Mendapat kompensasi dan ganti rugi
Mendapat barang/jasa yang sesuai
Menerima kebenaran atas segala informasi pasti
pelayanan tanpa tindak diskriminasi.
Tags
Pringsewu