Gudang Cleo di Pringsewu Diduga Melanggar Peraturan, Hindari Pajak, dan Tak Berizin


Tvpchannel.co.id, PRINGSEWU, 12 Maret 2025 – Gudang distribusi air minum kemasan Cleo (PT. Sariguna Primatirta, Tbk) yang beroperasi di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, diduga melanggar hukum dengan menghindari kewajiban pajak dan tidak mengantongi izin sesuai peraturan daerah (Perda) yang berlaku.

Indikasi pelanggaran ini mencuat setelah laporan dari warga sekitar dan aktivis masyarakat yang menemukan dugaan ketidaksesuaian operasional perusahaan dengan regulasi pemerintah setempat. Salah satu bentuk pelanggaran yang diduga dilakukan adalah tidak memasang plang nama atau identitas resmi pada gudang, yang berpotensi membuatnya terhindar dari pajak daerah.

Tidak Terdaftar di Dinas Perizinan

Tim investigasi mengonfirmasi dugaan ini ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Pringsewu. Riki Agung Yulianto, selaku Penata Perizinan DPM-PTSP, menyatakan bahwa pihaknya tidak menemukan data izin gudang atas nama PT. Sariguna Primatirta, Tbk atau Cleo.

"Untuk izin produksi memang tidak diperlukan karena air mineralnya tidak diproduksi di Pringsewu. Namun, gudang penyimpanan dan distribusi tetap harus memiliki izin Tanda Daftar Gudang (TDG). Sampai saat ini, Cleo belum pernah mengajukan izin tersebut," jelasnya.

Dispenda Tidak Bisa Tarik Pajak

Selain ke DPM-PTSP, tim investigasi juga mengonfirmasi ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pringsewu. Hendri Nofrizal, Analis Pajak Dispenda, mengatakan bahwa pihaknya hanya dapat mengenakan pajak reklame atau papan nama.

"Kami tidak bisa menarik pajak distribusi barang dagangan, karena itu ranahnya Dinas Koperindag. Kami pernah memproses pajak neonbox Cleo di Pekon Sidoharjo, tetapi hingga kini belum diselesaikan oleh pihak Cleo," ungkap Hendri.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Dispenda akan segera turun ke lapangan untuk mengecek kondisi gudang Cleo guna melakukan sosialisasi dan pembinaan terkait kewajiban pajak dan retribusi.

Dinas Koperindag Belum Menerima Permohonan Izin

Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperindag Pringsewu, Reka, menyebutkan bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan terkait izin gudang Cleo.

"Kami baru bisa turun ke lapangan untuk melakukan uji kelayakan setelah ada permohonan perizinan di DPM-PTSP. Jika tidak ada izin, tentu kami tidak bisa memberikan rekomendasi," ujar Reka saat dikonfirmasi melalui telepon.

Pemerintah Bentuk Tim Investigasi

Menyikapi dugaan pelanggaran ini, Pemerintah Kabupaten Pringsewu dikabarkan tengah membentuk tim investigasi untuk menyelidiki lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat kepatuhan perusahaan terhadap regulasi daerah sangat berpengaruh terhadap pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Cleo Pringsewu belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran yang disorot masyarakat dan dinas terkait.

(Tim Investigasi)
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak