TVPChannel.Co.id, Bandarlampung —
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Ade Kusmanto beserta jajaran Pejabat Struktural mengikuti kegiatan Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1456 H yang dipusatkan di Lapas Kelas IIA Cibinong melalui video conference, Jum'at (28/3).
Kegiatan tersebut juga diikuti oleh warga binaan serta seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia. Kegiatan penyerahan remisi hari raya Nyepi dan idul Fitri ini dilaksanakan terpusat di Lapas Kelas IIA Cibinong, Lapas Nakotika Kelas IIA Bandar Lampung mengikuti secara daring kegiatan tersebut. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto,
Dalam sambutannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menegaskan bahwa meskipun penyerahan remisi dilakukan serentak pada hari ini, namun penerapan remisi tersebut tetap mengikuti tanggal perayaan hari raya yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, melaporkan bahwa total 1.641 Warga Binaan yang merayakan Nyepi mendapatkan remisi, dengan 20 orang di antaranya langsung bebas. Sementara itu, bagi Warga Binaan yang merayakan Idul Fitri, sebanyak 156.312 orang memperoleh remisi, dengan 928 orang langsung bebas.
Selanjutnya, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Ade Kusmanto, menyerahkan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1456H secara simbolis kepada Warga binaan, didampingi oleh Kasi Binadik dan Kasubsi Registrasi.
Adapun warga binaan yang mendapatkan remisi Sebanyak 625 warga binaan dengan rincian, Sebanyak 624 warga binaan mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri dan Satu warga binaan mendapatkan Remisi Khusus Hari Suci Nyepi, ada sebanyak 620 warga binaan mendapatkan RKI dan empat warga binaan mendapaktakn RKII namun tidak langsung bebas karena menjalani hukuman pengganti denda/subsider.
Pemberian remisi ini merupakan salah satu bentuk apresiasi Negara kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti berbagai macam program peminaan selama masa pembinaan di Lapas. Dengan adanya remisi ini, diharapkan Warga Binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri dan siap kembali ke Masyarakat sebagai individu yang lebih baik. Pemberian remisi juga berkontribusi dalam mengurangi jumlah penghuni Lapas yang menjadi salah satu masalah.