TVPChannel.Co.id, Kotaagung —
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung capai kesepakatan bersama Polres Tanggamus melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang data/informasi hingga tata kelola Senjata Api (Senpi) di Lapas Kotaagung, Kamis (20/3/2025).
PKS tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Lapas Kotaagung Andi Gunawan dengan Kepala Polres (Kapolres) Tanggamus AKBP Rivanda di Mapolres Tanggamus. Terlaksananya PKS ini menjadi bukti upaya Lapas Kotaagung senantiasa bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum terkait demi pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan yang lebih baik.
Kalapas Andi Gunawan menegaskan pelaksanaan tugas Pemasyarakatan sangat erat kaitannya dengan peran jajaran Kepolisian, baik dalam hal pembinaan bagi petugas maupun dalam mengamankan warga binaan "Kerja sama ini diharapkan dapat mempererat sinergisitas antara Lapas Kotaagung dan Polres Tanggamus untuk saling mendukung dalam pelaksanaan tugas sehari-hari," harap Kalapas.
Adapun pelaksanaan tugas dan fungsi yang tertuang dalam PKS ini meliputi pemanfaatan data dan/atau informasi Tahanan, Anak dan Warga Binaan untuk keperluan penerbitan SKCK serta pembinaan warga binaan dan Tata Kelola dalam perizinan, pengawasan, dan pengendalian kepemilikan Senpi non-Organik Polri/TNI serta peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api.
Tags
Tanggamus