Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan
berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari
kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga
memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional,
memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun
1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama
organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman
Pemberitaan Media Siber sebagai berikut: |
|||||
1. |
Ruang Lingkup |
||||
|
a. |
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana
internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan
Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. |
|||
|
b. |
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi
yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain,
artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang
melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa,
dan bentuk lain.
|
|||
2. |
Verifikasi dan keberimbangan berita |
||||
|
a. |
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. |
|||
|
b. |
Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada
berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan. |
|||
|
c. |
Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat: |
|||
|
|
1) |
Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat
mendesak; |
||
|
|
2) |
Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan
identitasnya, kredibel dan kompeten; |
||
|
|
3) |
Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui
keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai; |
||
|
|
4) |
Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut
masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu
secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di
dalam kurung dan menggunakan huruf miring. |
||
|
d. |
Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib
meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil
verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada
berita yang belum terverifikasi.
|
|||
3. |
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) |
||||
|
a. |
Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi
Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun
1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang
dan jelas. |
|||
|
b. |
Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi
keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat
mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in
akan diatur lebih lanjut. |
|||
|
c. |
Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi
persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan: |
|||
|
|
1) |
Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul; |
||
|
|
2) |
Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait
dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan
tindakan kekerasan; |
||
|
|
3) |
Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin
dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit,
cacat jiwa, atau cacat jasmani. |
||
|
d. |
Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau
menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). |
|||
|
e. |
Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan
Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut
harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna. |
|||
|
f. |
Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan
koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan
butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam
setelah pengaduan diterima. |
|||
|
g. |
Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b),
(c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan
akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c). |
|||
|
h. |
Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang
dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu
sebagaimana tersebut pada butir (f).
|
|||
4. |
Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab |
||||
|
a. |
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers,
Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers |
|||
|
b. |
Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang
diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab. |
|||
|
c. |
Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan
waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut. |
|||
|
d. |
Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber
lain, maka: |
|||
|
|
1) |
Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita
yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di
bawah otoritas teknisnya; |
||
|
|
2) |
Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus
dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang
dikoreksi itu; |
||
|
|
3) |
Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan
tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber
pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua
akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu. |
||
|
e. |
Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani
hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak
Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
|
|||
5. |
Pencabutan Berita |
||||
|
a. |
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan
penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA,
kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan
pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers. |
|||
|
b. |
Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari
media asal yang telah dicabut |
|||
|
c. |
Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan
diumumkan kepada publik.
|
|||
6. |
Iklan |
||||
|
a. |
Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan
iklan. |
|||
|
b. |
Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi
berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”,
”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi
tersebut adalah iklan.
|
|||
7. |
Hak Cipta |
||||
|
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
||||
8. |
Pencantuman Pedoman |
||||
|
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini
di medianya secara terang dan jelas.
|
||||
9. |
Sengketa |
||||
|
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman
Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
|
||||
|
|
|
|
|
|
Jakarta, 3 Februari 2012 |
|||||
|
|
|
|
|
|
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di
Jakarta, 3 Februari 2012). |
Sumber : www.dewanpers.or.id